surat izin yang harus dimiliki oleh seorang pilot

Berbagi :
surat izin yang harus dimiliki oleh seorang pilot


Pilot merupakan salah satu profesi yang cukup banyak para peminatnya. Menjadi seorang pilot memiliki banyak keuntungan yang didapat. Adapun keuntungan menjadi pilot adalah mendapatkan gaji tinggi, memperluas wawasan, mendapat peluang jalan-jalan gratis, dan lain sebagainya. Meskipun menjadi pilot memiliki banyak keuntungan yang didapat, tapi tidak serta merta selalu untung. Mengapa? Karena menjadi seorang pilot merupakan profesi yang cukup berbahaya. Pilot memiliki tanggung jawab besar atas keselamatan semua orang yang ada di dalam pesawat. Dengan memiliki tanggung jawab yang besar, tentunya menjadi seorang pilot bukan hal yang mudah.
Menjadi seorang pilot sediri sama halnya dengan Anda mengendarai mobil dan motor, yaitu harus memiliki surat izin. Jika Anda mengendarai mobil dan motor harus memiliki SIM, maka menjadi seorang pilot harus memiliki surat izin juga. Jika mengendarai mobil dan motor tidak memiliki SIM, mungkin saja Anda masih bisa untuk membawanya. Namun, menjadi seorang pilot bekerja tanpa memiliki surat izin, maka dirinya tidak akan bisa bekerja menjadi seorang pilot.
Untuk menjadi seorang pilot dan mendapatkan surat izin/lisensi, tentunya langkah awal yang harus dilakukan yaitu masuk sekolah pilot terlebih dahulu. Untuk mendapatkan berbagai macam lisensi tergantung dari kemampuan dan jam terbang yang dimiliki. Adapun lisensi yang harus dimiliki oleh seorang pilot seperti PPL, CPL, dan ATPL. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai surat izin/lisensi seorang pilot, berikut ini:
PPL
PPL (Private Pilot License) merupakan lisensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pilot. Pemegang lisensi PPL diperbolehkan membawa pesawat untuk kepentingan sendiri dan tidak diperbolehkan membawa penumpang. Nah, untuk mendapatkan lisensi atau surat izin PPL ini sendiri Anda harus bisa mencapai 60 jam terbang, ini hanya berlalu di negara Indonesia.Meskipun Anda telah memiliki lisensi dasar PPL bukan berarti Anda bisa menerbangkan pesawat sembarangan. Hal ini dikarenakan pilot yang memegang lisensi PPL hanya boleh menerbangakan pesawat ketika siang hari saja sedangkan pada malam hari tidak diperbolehkan. Selain itu, pilot yang memegang lisensi PPL tidak untuk dibayar.
CPL
Adapun surat izin kedua yang harus dimiliki oleh seorang pilot yang ingin mendapatkan bayaran atau tidak, maka dirinya harus punya lisensi CPL (Commercial Pilot License) terlebih dahulu. Syarat untuk mendapatkan lisensi CPL Anda harus memiliki jam terbang di atas 60. Untuk mendapatkan lisensi ini Anda harus memiliki 200 jam terbang. Pilot dengan memegang lisensi CPL dapat bekerja dengan dibayar seperti pilot dimaskapai penerbangan. Namun, pilot yang memiliki lisensi CPL tidak diperbolehkan menerbangan pesawat dengan jarak jauh, tapi boleh terbang pada malam hari.
ATPL
Surat izin yang harus dimiliki oleh seorang pilot selanjutnya adalah ATPL. Lisensi ATPL (Airline Transport Pilot License) merupakan surat izin yang diberikan pada pilot yang bekerja di airlines dan telah memiliki jam terbang terjadwal. Untuk mendapatkan lisensi ini seorang pilot harus memiliki jam terbang sebanyak 1500 jam terbang. Seorang pilot yang memegang lisensi ATPL diperbolehkan menerbangan pesawat dengan kru dan penumpang. Bagi Anda yang ingin menjadi pilot dengan mendapatkan bayaran dan bekerja di ariline, maka Anda harus memiliki lisensi ATPL terlebih dahulu.
Menjadi seorang pilot profesional bukan hal yang mudah karena ada banyak tahapan yang dilalui. Baik dari segi surat izin/lisensi, kesehatan, dan kemampuan. Nah, semoga artikel di atas bermanfaat buat Anda semua yang bercita-cita menjadi pilot.daftar kesini.

Global Aviation Scool

  

#pilotthebest #pilotganteng #gajipilot #sukajadipilot #pengenjadipilot
#pilotishero

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar