Jasa Pelayanan Penumpang Di bandara

Berbagi :


Pendapatan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (1995:23) adalah “Penghasilan yang timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa dikenal dengan sebutan berbeda seperti penjualan, royalty, dan sewa.”

pelayanan yang diberikan oleh pengelola suatu bandar udara akan menghasilkan suatu pendapatan yang terbagi menjadi 2 yaitu, Pendapatan Aeronautika dan Pendapatan Non Aeronautika. Pendapatan Aeronautika adalah pendapatan yang didapat dari jasa pelayanan langsung terhadap kegiatan penerbangan. Tarif aeronautika ini biasanya ditentukan oleh pemerintah yang dikontrol oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Beberapa jenis pendapatan aeronautika ialah:

  1. Jasa Pelayanan Penerbangan (JP2) ;
  2. Jasa Pelayanan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (JP4U);
  3. Jasa Pelayanan Penumpang Udara (JP2U) ;
  4. Pemakaian Aviobridge & Counter.
Sedangkan Pendapatan Non Aeronautika adalah pendapatan yang didapatkan dari pengusahaan jasa yang menunjang penerbangan. Beberapa jenis pendapatan dari non aeronautika diantaranya :
  1. Penyewaan gudang, lahan, ruangan, serta fasilitas lainnya ;
  2. Kegiatan Konsesioner ;
  3. Parkir kendaraan ;
  4. Pas bandara (pengeluaran oleh Adbandara namun Pembayaran kepada PT (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Soekarno-Hatta) ;
  5. Penyediaan lahan bangunan, lapangan, dan industri, serta bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara ;
  6. Periklanan ;
  7. Pergudangan dan kargo ;
  8. Ground Handling ;
  9. Dan usaha lainnya yang terkait dan yang akan menggunakan fasilitas dan pelayanan bandar udara.
semoga bermanfaat bagi teman teman semua ,
bagi teman teman ada yang berminat menjadi pramugari/pramugara,klik DISINI

Airlines Buiness Career

  

#pelayananterbaikdibandara#fasilitasterbaikdibandara#penerbanganterbaik#sekolahpenerbanganterbaik#airlinebusinesscareer#airlineindonesia#airlineterbaik#tadikapuriterbaik#tkterbaik

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar