FAKTA TENTANG GURU

Berbagi :
      FAKTA TENTANG GURU
 
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Guru dibedakan menjadi 2

1. Guru tetap
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.

2. Guru honorer
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap.
Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.


KINI KITA AKAN MENGETAHUI SUKA DUKA GURU HONORER (GURU TIDAK TETAP)

Cerita Suka-Duka Guru Honorer
Dituntut kesabaran serta ketekunan untuk bisa mencetak cikal bakal pemimpin negeri ini. Pemimpin yang kelak menjadi tauladan dimasanya mendatang. Ini bukanlah pekerjaan yang mudah, butuh totalitas yang pengajar, baik dari segi waktu dan tenaga yang dimilikinya.
Gajinya sebagai guru honor PAUD sebesar Rp 100 ribu per bulan, tidak bisa menutupi kebutuhan pangannya sehari-hari.
Gaji satu bulan pertama yang didapatnya Rp 50 ribu. Itu sudah termasuk transport pergi-pulang dan biaya sarapan pagi. Kemudian bulan ke dua sampai 3 tahun ia mengajar, honornya mulai naik menjadi Rp 60 ribu. Tahun ke empat sampai tahun ke tujuh, Emah kembali menerima kenaikan honor dari yayasan sebesar Rp 150 ribu per bulan.
 

LPGTK - Tadika Puri

  
 

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar