TUJUAN PELAK SANAN TK
Tujuan Pelaksanaan TK Taman Kanak-kanak
Dalam kerangka dasar kurikulum pendidikan anak usia dini, disebutkan bahwa tujuan umum pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Adapun menurut Depdiknas, tujuan dilaksanakannya Taman Kanak- kanak ialah membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk
siap memasuki pendidikan dasar.
siap memasuki pendidikan dasar.
Menurut Maimunah Hasan, ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
a. Membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b. Membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
a. Membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b. Membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Berdasarkan beberapa undang-undang tentang Taman Kanak-kanak, ada tiga tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan Taman Kanak- kanka, yaitu:
a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003).
b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003).112
c. Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).
a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003).
b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003).112
c. Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990).
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar