peraturan penerbangan
Berikut beberapa peraturan penerbangan sipil :
- Para penumpang di awak pesawat serta bagasi wajib untuk diperiksa sebelum masuk pada area steril dan area sisi udara
- Penumpang wajib melapor di perusahaan angkutan udara
- Nama yang tercantum di dalam tiket harus sesuai dengan nama yang ada di dalam identitas yang dimiliki oleh penumpang
- Penumpang transit serta transfer sebelumnya dilakukan pemeriksaan
- Pihak kabandara atau adbandara bisa melakukan pemeriksaan ketika berada di dalam pesawat
- 30 menit merupakan batas waktu untuk checking
- Pintu yang digunakan untuk lalu lintas selalu dijaga oleh petugas sekuriti dan ketika pintu tersebut tidak digunakan maka wajib untuk dikunci
- Petugas lainnya juga wajib ikut serta memberikan pengawasan dibawah perintah dari petugas sekuriti
- Jika ada penumpang yang ternyata membahayakan maka pihak angkutan udara bisa melakukan penolakan guna menjaga keselamatan penumpang lainnya
- Bagasi wajib diperiksa sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam tempat check in
- Bagasi wajib dilengkapi dengan identitas yang dimiliki oleh penumpang
- Petugas angkutan udara wajib menginformasikan kepada pihak kapten pesawat manakala ada beberapa bahan atau jenis bahan yang berbahaya yang akan diangkut di dalam pesawat udara
- Ketika barang berbahaya tersebut belum diangkut maka bahan berbahaya tersebut disimpan terlebih dahulu pada tempat penyimpanan yang secara khusus disediakan untuk menyimpan jenis barang berbahaya
- Ketika di dalam perjalanan ternyata terdapat kerusakan dibagian kemasan, label serta marka maka bahan yang masuk dalam kategori berbahaya tersebut secara terpaksa harus diturunkan
- Agen yang mengangkut serta mengurusi bahan yang berbahaya wajib mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari pihak angkutan udara
Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil
- Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 terkait dengan penerbangan
- Keputusan dari mentri perhubungan No.14 pada tahun 1989 terkait dengan penertiban penumpang, barang serta kargo yang akan diangkut di dalam pesawat udara untuk sipil
- Keputusan dari Menteri Perhubungan No. 73 tahun 1996 mengenai pengamanan penerbangan sipil
- Surat keputusan dari Dirjen perhubungan udara No. SKEP/40/II/1995 terkait dengan petunjuk pelaksanaan KM No. 14 tahun 1989
- Surat keputusan dari dirjen perhubungan udara No. SKEP/12/1995 terkait dengan surat tanda kecakapan operator peralatan sekuriti serta petugas penumpang dan barang
Peraturan Penerbangan Internasionaldan Domestik
Peraturan membawa Liquid, Aerosol, Gel
Peraturan dalam membawa LAG untuk semua jenis penerbangan internasional yang ada di Indonesia sesuai dengan surat ICAO Nomor : AS 8/11-06/10 mengenai Recommended Security Control Guidelines for Screening LAGs di tanggal 6 Maret 2007 pemerintah Indonesia melalui direktorat jenderal perhubungan udara mengeluarkan SKEP/43/III/2007 mengenai peraturan dalam menangani cairan aerosol serta gel yang akan dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara saat melakukan penerbangan internasional sebagai peraturan nasional.
Adanya pembatasan membawa benda cair ini juga berlaku untuk jenis penerbangan domestik. Akan tetapi meskipun demikian pemeriksaan akan lebih ketat untuk jenis penerbangan internasional. Peraturan keamanan ini direkomendasikan oleh ICAO guna mewaspadai aksi terorisme yang kerap kali memanfaatkan benda cair untuk melancarkan aksi terorismenya. Beberapa benda cair memiliki potensi untuk meledak. Berikut beberapa benda cair yang termasuk dalam LAG
Daftar Isi [Tutup]