Pengertian Nahkoda kapal

Berbagi :














Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai wewenag dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Wewenang dan tanggung jawab nakhoda dapat dijabarkan sebagai berikut.

1.Nakhoda sebagai pimpinan kapal


Nakhoda sebagai pimpinan kapal mencakup  dua fungsi :pengelola dan administratif dalam menjalankan jabatannya Nakhoda diwajibkan bertindak dengan kecakapan dan kecermatan serta kebijaksanaan yang sedemikian sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya.


Nakhoda diwajibkana merawat barang-barang milik seorang penumpang yang meninggal di kapal,nakhoda juga harus menyimpan dikapal surat laut atau pas kapal,surat ukur,daftar awak kapal,surat keterangan muatan,konosemen dan copy charter party (KUHD 347).Nakhoda harus menyerahkan kepada syahbandar setibanya kapal dipelabuhan suratLaut,surat ukur,buku sijil,buku Kesehatan sertifikat-Sertifikat dan SIB pelabuhan terakhir.

2.Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal
  


Kewenagan mewakili pengusaha kapal sesuai dengan ketentuan perusahaan.Dalam KUHD pasal 364 disebutkan ,terhadap pengusaha Nakhoda selamanya harus bertindak menurut ketentuan-ketentuan menurut mana dia telah diangkat dan menurut perintah-perintah yang diberikan kepadanya asal saja ketentuan dan perintah itu tidakbertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang oleh undang-undang dibebankan kepadanya sebagi pemimpin kapal.

3.Nakhoda sebagai wakil pemilik muatan

Kewenangan Nakhoda menjaga kepentingan pemilik Muatan tidak diatur dalam pejanjian khusus,tetapi dalam KUHD pasal 371 disebutkan bahwa Nakhoda diwajibkan selama pelayaran menjaga kepentingan para yang berhak atas muatannya dan mengambil tindakan-tindakan untuk itu.

4.Nakhoda sebagai wakil Pemerintah



Undang-undang membebankan Nakhoda sebagai wakil Pemerintah,sejumlah tugas dan wewenang, Dalam Undang Undang No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran Nakhoda diberi tugas dan wewenang khusus yaitu

a. Membuat catatan  setiap kelahiran.
b .Membuat catatan setiap kematia 
c. Menyaksikan dan mencatat surat wasiat.

5.Nakhoda sebagai Wakil Pengusaha Kapal



Dalam pasal 364 KUHD dsebutkan Nakhoda harus bertidak menurut ketentuen-ketentuan denga mana ia telah diangkat dan menurut perintah-perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu,asal saja ketentuen-ketentuan atau perintah-perintah itu tidak bertentangan dengan kewjiban yang oleh undang-undang dibebankan kepadanya sebagai pemimpin kapal.

Semoga bermanfaat buat teman-teman semua,bagi yang berminat jadi nahkoda daftarkan diri anda untuk info lebih lanjut klik disini

Cruise Line And Hotel School

  




#cruiselineandhotelschool #cruiselineindonesia
#cruiselinetadikapuri #tadikapuriterbaik 
#cruiselineterbaik #sekolahkapalpesiar 
#cruiselineandhotel #sekolahkapalpesiarperhotelan

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar